Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT

 


PEKANBARU, (Teropongbangsa.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan jika terjadi bencana di ibukota Provinsi Riau itu. Hal tersebut setelah Pemkot Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.


Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 1055 Tahun 2025.


Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (8/12/2025). 


Ingot mengatakan penetapan status darurat sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi. Apalagi, beberapa daerah provinsi tetangga telah mengalami bencana alam. 


Penetapan status tersebut juga sudah dirapatkan dengan Gubernur Riau bersama dengan 11 kabupaten/kota se-Riau di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (8/12/2025).


"Rapat itu memastikan kesiapan kabupaten/kota untuk menghadapi kemungkinan dampak dari hidrometeorologi, baik secara fisik mungkin banjir, kemudian kemungkinan lain juga dibahas kemungkinan terkait dengan infra, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," ujar Ingot.


Ia menyebut, dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi tersebut, Pemko Pekanbaru telah melakukan upaya mitigasi dan bahkan sebagian sudah dilaksanakan.


"Untuk memitigasi, sebagian sudah kita laksanakan dan akan terus berlanjut seperti gotong royong, gerakan Pekanbaru Bersih kemarin sudah kita canangkan dan Insya Allah akan kita lanjutkan lagi di beberapa waktu ke depan," ungkapnya.


Terkait anggaran yang disediakan Pemko Pekanbaru selama status siaga bencana tersebut, Ingot menyebut bahwa tidak ada anggaran khusus untuk menangani bencana tersebut. Hanya saja, Pemko Pekanbaru bakal menggunakan anggaran BTT jika hal buruk terjadi di Pekanbaru.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال