"Kepada warga Siak kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana," kata Afni, Senin (8/12/2025).
Dikatakan Bupati, keselamatan menjadi prioritas utama, terutama di tengah meningkatnya intensitas hujan di sejumlah wilayah.
Imbauan tersebut disampaikan bupati setelah Pemkab Siak secara resmi menetapkan status Siaga bencana hidrometeorologi yang berlaku selama dua bulan mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Status darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025.
Tak hanya itu Pemkab Siak juga meminta seluruh kepala sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Siak, mulai dari TK, SD, dan SMP, untuk menunda kegiatan di luar sekolah maupun kegiatan yang keluar dari wilayah Kabupaten Siak.
Aktivitas seperti class meeting, studi tiru atau kunjungan wisata diminta dihentikan sementara hingga status darurat dicabut.
"Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orang tua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah. Orang tua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah," imbaunya.
Pemkab Siak juga mengingatkan setiap sekolah untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan cuaca.
Kesiapsiagaan sejak dini dinilai penting untuk meminimalkan potensi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan peserta didik maupun warga sekitar.
