Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2025).
Dijelaskan Kapolres sebelum penangkapan terhadap SS, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya seseorang dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjungharapan Selatpanjang, Riau, yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi. Saat itu terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, tim mendapati tiga jenis narkotika di tubuh penumpang itu.
"Saat digeledah tim mendapati penumpang tersebut membawa beberapa jenis narkotika," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi yang didampingi Ps Kasat Narkoba, Mohammad Iqbalul Fikri.
Ketiga jenis narkotika yang dibawa SS masuk dari Malaysia yaitu Sabu-sabu sebanyak 45 paket atau seberat 501,07 gram, pil Happy Five sebanyak 200 butir dan 110 pcs Catridge merk Yakuza. Barang haram tersebut disimpan dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klep bening dan diikatkan di paha pelaku.
Dari hasil penyelidikan diketahui narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial BU, 46 tahun yang juga merupakan warga Alahair, Selatpanjang. Mendapat informasi itu tim langsung mencari dan menangkap Bu.
"SS berperan sebagai kurir laut yang membawa narkotika dari seberang ke Indonesia. Sedangkan Bu merupakan kurir darat yang akan mendistribusikan narkotika ini di Selatpanjang," ungkap Ps Kasat Narkoba Iqbalul.
Dari pengakuan tersangka terungkap ini dia sudah empat kali membawa narkotika masuk Meranti.
