Riau, (teropongbangsa.com) - Taem Aliansi Gabungan - membangun bangunan sebelum lengkap keseluruhan perizinan dan regulasi administrasi dan beroperasi, itu sudah pelanggaran hukum, benarkah Adanya dugaan oknum-oknum bermain dan keterlibatan OPD terkait,?
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum CK Cab.Riau, perusahaan PKS CV. Anugrah Cahaya Sawita harus diperiksa demi penegakan hukum banyak nya rentetan kecelakaan kerja terjadi di PKS Berondolan CV.Anugrah Cahaya Sawita (ACS) Bahkan sampai ada pekerja yang kehilangan nyawa
Dalam Regulasi dan Aturan Hukum Persyaratan Perizinan dan Regulasi untuk Pabrik Pengolahan Minyak Sawit, "Membangun pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan investasi besar, tetapi sebelum tandan buah segar (TBS) pertama diproses, ada tahap krusial yang tidak boleh diabaikan, yaitu memenuhi semua persyaratan perizinan dan peraturan. Kelapa sawit merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global, dan produksinya tunduk pada kontrol ketat untuk memastikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan tenaga kerja, kualitas produk, dan ketertelusuran pasar.
perizinan, lisensi, dan kewajiban kepatuhan peraturan yang harus di pahami dan penuhi saat membangun dan mengoperasikan pabrik pengolahan kelapa sawit, mulai dari persetujuan pra-konstruksi hingga sertifikasi operasional yang berkelanjutan.
Perizinan dan Kepatuhan Regulasi: Pengolahan minyak sawit melibatkan beberapa aktivitas yang diatur:
1. Pengolahan pertanian (penanganan tanaman yang mudah rusak)
2. Operasi industri (boiler, bejana tekan, mesin berat)
3. Produksi minyak pangan (higiene dan kendali mutu)
4. Pengelolaan lingkungan (air limbah, emisi, limbah padat)
5. Industri padat karya (keselamatan dan kesejahteraan pekerja)
Pra-Kelayakan dan Persetujuan Tata Guna Lahan: Sebelum konstruksi dimulai, pastikan lokasi yang diusulkan sesuai secara hukum dan teknis untuk pabrik kelapa sawit.
"Persetujuan Tata Guna Lahan dan Zonasi:
Kepatuhan zonasi: Lokasi harus ditetapkan untuk penggunaan industri atau agroindustri.
Izin Konversi: Lahan pertanian mungkin memerlukan konversi status menjadi industri.
Persetujuan otoritas lokal: Dewan kota atau distrik seringkali mewajibkan pengajuan dan peninjauan rencana lokasi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Meliputi penilaian:
1. Dampak pembukaan lahan.
2. Penggunaan air dan pembuangan air limbah.
3. Emisi udara dari boiler.
4. Dampak lalu lintas dari pengiriman TBS.
AMDAL Meliputi:
1. Penentuan ruang lingkup dan kerangka acuan.
2. Pengumpulan data dasar lingkungan.
3. Konsultasi publik dengan masyarakat sekitar.
4. Pengajuan dan peninjauan oleh otoritas lingkungan.
5. Persetujuan dengan syarat (misalnya, tindakan mitigasi).
Izin Tahap Konstruksi: Setelah persetujuan lahan dan AMDAL diperoleh, izin khusus terkait konstruksi harus diperoleh.
Persetujuan Rencana Bangunan: Diajukan kepada otoritas setempat untuk ditinjau oleh departemen teknik dan keselamatan. "Meliputi gambar tata letak, perhitungan struktur, dan ketentuan keselamatan kebakaran.
" Izin Mendirikan Pabrik: Dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Pabrik dan Permesinan Nasional atau yang setara, kepatuhan terhadap standar keselamatan industri, termasuk kekuatan struktural untuk beban mesin berat.
Persetujuan Pemasangan Boiler dan Bejana Tekan: Boiler, sterilisator, dan tangki uap harus mematuhi peraturan bejana tekan (misalnya, ASME, EN, atau peraturan setempat). Gambar desain, sertifikat material, dan laporan inspeksi pihak ketiga biasanya diperlukan.
Perizinan Operasional Sebelum Memulai: Setelah konstruksi selesai, serangkaian perizinan baru diperlukan untuk beroperasi secara legal.
"Izin Operasi Pabrik: Memberikan wewenang kepada pabrik untuk beroperasi sebagai fasilitas manufaktur.
Seringkali mewajibkan penyerahan:
1. Rencana manajemen keselamatan.
2. Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Rencana tanggap darurat.
Izin Produksi dan Pengolahan Pangan: Karena minyak sawit mentah merupakan komoditas pangan, pabrik harus mematuhi undang-undang higiene pangan. Pihak berwenang dapat memeriksa:
1. Kondisi sanitasi area pengolahan.
2. Program pengendalian hama.
3. Prosedur penanganan dan penyimpanan produk.
" Sertifikat Operasi Boiler: Setiap boiler uap harus lulus uji hidrostatik dan pemeriksaan operasional. Operator boiler berlisensi diwajibkan di banyak negara.
" Sertifikat Bejana Tekan: Sterilizer dan tangki penyimpanan harus diuji untuk integritas tekanan dan perangkat pelepas keamanan.
"Persyaratan Kepatuhan Lingkungan: Pengolahan minyak sawit menghasilkan produk sampingan dan emisi yang signifikan. Izin lingkungan mencakup:
Izin Pembuangan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (POME) Mengatur kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang.
Parameter utama yang dipantau:
1. Kebutuhan Oksigen Biokimia (BOD)
2. Kebutuhan Oksigen Kimia (COD)
3. Padatan Tersuspensi (SS)
4. Kandungan minyak dan lemak
pabrik harus memasang kolam anaerobik, digester, atau sistem penangkapan biogas.
" Izin Emisi Udara: Mencakup emisi dari boiler dan ventilasi sterilisator. Mewajibkan kepatuhan terhadap batas partikulat (PM) dan NOx/SOx. Pengambilan sampel cerobong asap dan laporan pemantauan mungkin diwajibkan.
" Izin Pembuangan Limbah Padat: Tandan buah kosong (TKKS), serat, dan cangkang dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar atau mulsa. Pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA) memerlukan persetujuan terlebih dahulu.
"Peraturan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja: Pabrik kelapa sawit merupakan tempat kerja berisiko tinggi karena penggunaan mesin berat, uap panas, dan penanganan manual. Kepatuhan Keselamatan Kerja.
1. Pengamanan mesin dan prosedur pengoperasian yang aman.
2. Penyediaan dan pelatihan Alat Pelindung Diri (APD).
3. Protokol masuk ruang terbatas untuk sterilisator dan tangki.
" Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan: Upah yang adil, jam kerja yang sah, dan iuran jaminan sosial. Tidak menggunakan tenaga kerja paksa atau pekerja anak (terutama penting untuk kepatuhan pasar ekspor).
"Inspeksi Kesehatan Kerja: Inspeksi berkala oleh departemen ketenagakerjaan. Fasilitas medis di lokasi mungkin diperlukan untuk pabrik yang lebih besar.
" Keselamatan Kebakaran dan Kesiap siagaan Darurat: Persetujuan Dinas Pemadam Kebakaran, " Tinjauan desain hidran, sprinkler, dan pompa pemadam kebakaran, " Simulasi kebakaran dan rencana evakuasi darurat.
"Sertifikasi Ekspor dan Standar Mutu: Jika CPO atau kernel dijual secara internasional, sertifikasi lebih lanjut mungkin diperlukan. Dan Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)
" HACCP dan ISO 22000: Sistem manajemen keamanan pangan, Mungkin diperlukan untuk produksi minyak sulingan atau pasar khusus, 'Palm Oil Factory - Persyaratan Perizinan dan Regulasi untuk Pabrik Pengolahan Minyak Sawit
Membangun pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan investasi besar, tetapi sebelum tandan buah segar (TBS) atau berondolan pertama diproses, ada tahap krusial yang tidak boleh diabaikan, yaitu memenuhi semua persyaratan perizinan dan peraturan. Kelapa sawit merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global, dan produksinya tunduk pada kontrol ketat untuk memastikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan tenaga kerja, kualitas produk, dan ketertelusuran pasar.
"Perizinan dan Kepatuhan Regulasi itu wajib Dan Penting: " Pengolahan minyak sawit melibatkan beberapa aktivitas yang diatur:
1. Pengolahan pertanian (penanganan tanaman yang mudah rusak)
2. Operasi industri (boiler, bejana tekan, mesin berat)
3. Produksi minyak pangan (higiene dan kendali mutu)
4. Pengelolaan lingkungan (air limbah, emisi, limbah padat)
5. Industri padat karya (keselamatan dan kesejahteraan pekerja
Jika Itu perusahaan tersebut atau VC wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang di sahkan oleh kementrian ketenagakerjaan atau pejabat dinas Yang di tunjuk. berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Jo. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap perusahaan / CV yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja WAJIB membuat Peraturan Perusahaan. Jika dilanggar, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan menegaskan sanksi pidana denda bagi pengurus yang lalai
" Sanksi atas Ketidakpatuhan: Sanksi bervariasi di setiap yurisdiksi, dapat mencakup:
1. Denda berat.
2. Perintah penutupan.
3. Pencabutan hak ekspor.
4. Tanggung jawab pidana atas pelanggaran keselamatan atau lingkungan yang serius.
Lanjutnya melalui sekretaris LBH CK cab.riau Rio Azlani secara hukum dan teknis untuk pabrik kelapa sawit atau brondolan, lengkapi dulu baru mulai beroperasi, Setelah konstruksi selesai, serangkaian perizinan baru beroperasi secara legal. Pungkasnya.
Belum lagi Diduga banyaknya sejumlah rentetan kecelakaan kerja bahkan sampai menelan korban jiwa, Tercatat kurang lebih 4 orang korban luka ringan, dan baru-baru ini diduga terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian / kehilangan nyawa pekerja.
Dalam hukum Indonesia, ini adalah pelanggaran hukum berat berlapis: SANKSI PIDANA UMUM:*Pasal 359 KUHP* : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama *5 tahun.*
SANKSI KESELAMATAN KERJA: UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja* : Pengusaha yang tidak menerapkan standar K3 terancam pidana kurungan dan denda, serta dapat digabungkan dengan hukuman pidana dari KUHP.
Kami Bersama sejumlah aliansi gabungan dari adex mahasiswa ,lsm ,wartawan beserta LBH kitabsudahh siapkan berkas untuk gugatan ke PTUN sejumlah dinas OPD terkait akan masuk sebagai tergugat, kita ajukan gugatan terkait kepatuhan terhadap hukum,, untuk memastikan seperti penjelasan diatas keseluruhan izin dan regulasi administrasi sudah lengkap. Jangan ada bahasa menyusul , jika menyusul yaa di tutup aja PKS nya lengkapi semua legalitasnya baru beroperasi. Tegas Rio.
Sumber : Selidikkasus.com
