Aliansi Gabungan & LBH Minta Pemerintah Periksa kelengkapan Perizinan & ketaatan hukum PKS CV.ACS


Kampar, (teropongbangsa.com) -
Aliansi Gabungan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cab. Riau, LSM, Wartawan, Mahasiswa dan Serikat Buruh SEJATI mengecam keras dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh *PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS)* di Desa Pantai Cermin, Kec. Tapung, Kab. Kampar.


Berdasarkan hasil investigasi dan aduan masyarakat, ditemukan dua pelanggaran fatal:


*1. DIDUGA OPERASI TANPA LENGKAP PERIZINAN & TANPA PERATURAN PERUSAHAAN (PP)*

Diduga PKS CV. ACS sudah beroperasi memproduksi CPO berondolan namun belum melengkapi keseluruhan perizinan dan  Peraturan Perusahaan (PP) yang wajib di buat dan di sahkan oleh kementrian ketenagakerjaan atau pejabat dinas Yang di tunjuk. berdasarkan *Pasal 108 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Jo. UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap perusahaan / CV yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja WAJIB membuat Peraturan Perusahaan. Jika dilanggar, *Pasal 188 UU Ketenagakerjaan* menegaskan sanksi pidana denda bagi pengurus yang lalai.


*2. BANYAKNYA RENTETAN KECELAKAAN KERJA HINGGA DIDUGA MENELAN KORBAN JIWA*

PKS tersebut diduga sudah beberapa kali mengalami kecelakaan kerja. Tercatat kurang lebih 4 orang korban luka ringan, dan baru-baru ini *diduga terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian / kehilangan nyawa pekerja.*


Dalam hukum Indonesia, ini adalah pelanggaran hukum berat berlapis:


*A. SANKSI PIDANA UMUM:*

*Pasal 359 KUHP* : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama *5 tahun.*


*B. SANKSI KESELAMATAN KERJA:*

*UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja* : Pengusaha yang tidak menerapkan standar K3 terancam pidana kurungan dan denda, serta dapat digabungkan dengan hukuman pidana dari KUHP.


*C. KEWAJIBAN SANTUNAN APABILA ADA PEKERJA YANG MATI AKIBAT KECELAKAAN KERJA KE PADA AHLI WARIS :*


*Dasar Hukum:* UU No.6/2023 Pasal 156, PP No.35/2021 Pasal 36 huruf o & Pasal 57, UU No.24/2011 & PP No.44/2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.


- *Jika Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja (JKK BPJS):*

    1.  Santunan Kematian: 60% x 80 x upah sebulan

    2.  Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

    3.  Santunan Berkala: Rp12.000.000

    4.  Beasiswa Pendidikan 2 Anak: Maksimal *Rp174.000.000*

    5.  Jaminan Hari Tua (JHT) cair 100%


Dan jika itu kecelakaan ringan cacat permanen bagian kulit Dan lain lain  - Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan memberikan santunan kompensasi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau langsung dari perusahaan


Dasar hukum:PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 ,Permenaker No. 5 Tahun 2021, Permenakertrans No. PER.25/MEN/XII/2008 ,


Biaya Medis: Ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis (mencakup dokter, operasi, obat, dan perawatan kulit/wajah) hingga sembuh


Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB):• 100% dari upah untuk 12 bulan pertama (atau merujuk aturan terbaru / PP terkait).


Santunan Cacat (Cacat Sebagian / Cacat Fungsi / Cacat Kulit & Wajah)


• Besaran santunan cacat dihitung berdasarkan persentase dari tabel cacat dikalikan 80 bulan upah secara lumpsum (sekaligus), tergantung tingkat keparahan yang ditetapkan oleh dokter penasehat atau tim medis melalui pedoman penilaian cacat (seperti Permenaker terkait penilaian cacat kulit/dermatitis atau fungsi).


• Jika mengalami cacat total tetap, santunannya adalah 70% x 80 bulan upah ditambah santunan berkala. Dan Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


• Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, PHK terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja yang waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan adalah batal demi hukum. Dan Pengusaha tidak boleh melakukan PHK dan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut


"Kami dari LBH Citra Keadilan Cab. Riau bersama tim LSM, mahasiswa, wartawan akan segera menggugat PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita di Pengadilan Negeri terkait kepatuhan hukum," tegas Direktur LBH Citra Keadilan Cab. Riau.


*KAMI AKAN LAKUKANN TUNTUTAN RESMI ALIANSI:*


1.  Mendesak Bupati Kampar, DPMPTSP, DLH dan Disnaker provinsi riau dan Disnaker Kampar *MENUTUP PERMANEN Atau mengkaji ulang perizinan / HENTIKAN OPERASIONAL PKS CV. ACS* sampai audit perizinan dan SMK3 selesai.

2.  Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau & Polda Riau selidiki dugaan Pasal 359 KUHP atas kematian pekerja.

3.  Mendesak BPJS Ketenagakerjaan audit kepesertaan seluruh pekerja PKS CV. ACS.


Ditempat terpisah Ketua Serikat Buruh SEJATI RIAU angkat bicara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat yang terjadi di PKS Berondolan *CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS)*, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.


Kami menerima laporan dari pekerja dan masyarakat bahwa PKS tersebut diduga:


1.  *Tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP)* padahal mempekerjakan lebih dari 10 orang, wajib menurut *Pasal 108 UU Ketenagakerjaan.*

2.  *Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat buruk*, terbukti dengan rentetan kecelakaan kerja, 4 orang luka ringan dan diduga 1 orang meninggal dunia baru-baru ini.

3.  *Diduga belum lengkap keseluruhan perizinan*


Pemerintah tidak boleh tutup mata di Lengkapi semua dokumen perizinan dan mekanisme baru beroperasi, bukan beroperasi dulu baru perizinan menyusul dasar hukumnya dari mana.," tegas Ketua sejati riau


Kami meminta dengan tegas kepada *Bupati Kampar, Kepala Disnakertrans Kampar, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, dan BPJS Ketenagakerjaan dan Polda riau* untuk segera turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKS CV. Anugrah Cahaya Sawita dan memberhentikan beroperasi serta menindak tegas VC tersebut ," lanjutnya.


Menurut ketua Serikat buruh SEJATI Riau, jika terbukti melanggar, maka perusahaan harus dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada tindakan pemeriksaan dari pemerintah, maka kami DPD Riau Serikat buruh SEJATI bersama LBH Citra Keadilan, aliansi mahasiswa dan wartawan akan menggelar *AKSI DAMAI BESAR* di depan Kantor Gubernur, Disnaker Riau dan di depan Polda riau," tutup Ketua sejati


Disisi lain Praktisi hukum M.Ali.S.AP.SH.MH menjelaskan kepada rekan Yanng akan mengajukan gugatan ke PTUN bawah  untuk menggugat ketidakpatuhan hukum dan ketidaklengkapan izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini/berondolan yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) bertumpu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika digugat secara keperdataan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jika digugat melalui jalur administrasi atau pidana.


Lanjutnya untuk PKS berondolan (biasanya PKS mini tanpa kebun) sering kali beroperasi tanpa izin lengkap seperti dokumen lingkungan atau pasokan bahan baku yang sah. Berikut adalah  dasar hukum untuk melakukan gugatan atau tuntutan hukum terkait ketaatan hukum dan administrasi biasa dengan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


 Jika pemerintah daerah dan pusat telah resmi mengeluarkan izin usaha (seperti NIB, Persetujuan Lingkungan) kepada CV tersebut (misalnya lokasi tidak sesuai RTRW atau tanpa AMDAL/UKL-UPL) Mulai dari lokasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau kelengkapan dokumen dan regulasi hukum yang mengatur zonasi atau lokasi mana yang diperbolehkan untuk pembangunan kawasan industri, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mana yang tidak boleh di bangun untuk kawasan industri. 


Sumber : Selidikkasus.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال