KAMPAR, (Teropongbangsa.com)– Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RI (36) warga Pasir Sialang, EK (19) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, dan RO (38) warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Salah satu dari ketiganya berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, ketiga pelaku kita amankan. Mereka diduga sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar IPTU Rifles, Senin (24/8/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,25 gram, plastik klip, satu kotak rokok merek Marlboro Filter Black, dan tiga unit handphone.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal mengamankan pelaku RI di samping rumah warga di Desa Sei Jernih. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 2 paket yang diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat RI duduk.
"Setelah diinterogasi, RI mengaku memperoleh sabu dari EK dan RO. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EK dan RO di rumahnya di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang," jelas IPTU Rifles.
Berdasarkan keterangan EK dan RO, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial KO yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Pekanbaru. Keduanya juga mengakui bahwa sabu yang berada pada RI merupakan milik mereka.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif mengandung Metamphetamin.
"Para pelaku ini cukup meresahkan masyarakat karena diduga melakukan peredaran sabu di wilayah Desa Sei Jernih. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Narkoba.
