Polsek Tapung Amankan Wanita Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Pinjam

 


TAPUNG,(Teropongbangsa.com)– Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NA, 32 tahun, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.


NA ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Laura Maya Afrieni, 36 tahun, warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BM 2848 ZAE yang digelapkan pelaku dengan modus meminjam pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.


“Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan. Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Bambang, Senin (3/8/2026).


Kronologi Kejadian 

Peristiwa bermula saat pelaku menelepon korban dan meminta diantarkan ke titik penjemputan travel di Jalan Garuda Sakti KM 4. Setibanya di lokasi, kursi travel disebut sudah penuh. 


Saat dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban berhenti di penjual gorengan. Di lokasi itu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat yang tidak jauh. 


“Namun setelah itu pelaku tidak kembali dan membawa kabur motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Tapung,” jelas Kapolsek.


Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Usai mengantongi identitas pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial bersama Panit Opsnal AIPTU Benny Reja dan anggota langsung melakukan penangkapan. 


“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Bambang.


Polsek Tapung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain. 


“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya, apalagi terhadap modus pinjam-meminjam yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan,” tutupnya.


*Penulis*: Tim Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال