KAMPAR,(Teropongbangsa.com)– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku pertama berinisial JI, 34 tahun, warga Kelurahan Airtiris. Sementara pelaku kedua berinisial ER, 40 tahun, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Airtiris.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Asdisyah, Kamis (30/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Di TKP pertama di Kelurahan Airtiris, petugas berhasil mengamankan JI. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp540.000.
Dari hasil interogasi, JI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ER di Desa Limau Manis. Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah ER.
Di TKP kedua, ER ditangkap di kediamannya. Dari penggeledahan, polisi mengamankan 5 paket sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp340.000, plastik klip, timbangan digital, dan kotak rokok.
“Saat dilakukan interogasi, ER mengakui sabu tersebut didapat dari seorang berinisial BA yang dijemput bersama JI di Pekanbaru,” jelas Kapolsek.
Tidak Ada Perlawanan
AKP Asdisyah menyebut kedua pelaku selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Saat penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JI dan ER dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polsek Kampar mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Kapolsek.
*Penulis*: Tim Redaksi
