KAMPAR, Teropongbangsa.com– Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua orang tersangka diamankan beserta 42 paket sabu siap edar pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tapung KOMPOL Y.E. Bambang Dewanto, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi yang kami terima pada 7 Juni 2026 segera ditindaklanjuti. Tim opsnal melakukan penyelidikan, pengintaian, dan pengumpulan data hingga memastikan lokasi sasaran,” ujar KOMPOL Bambang Dewanto.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial Af (26), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, dan IR (36), warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 41 paket sabu di dalam dompet milik tersangka Af dan 1 paket sabu di dekat tersangka IR. Total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 7,12 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa 2 unit telepon genggam, 1 ball plastik klip bening, 1 alat hisap bong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 buah mancis, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Af mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Pekanbaru dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama penjualan dengan nilai pembelian Rp4 juta per transaksi.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga terus memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO,” jelas pihak Satresnarkoba Polres Kampar.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Bersama kita wujudkan Kampar yang bersih dari narkotika,” tutup KOMPOL Bambang Dewanto.
