Debitur Keluhkan Penahanan BPKB Pasca Pelunasan, KIPPI: Leasing Nakal Bisa Diadukan ke OJK dan BPSK

 



Pekanbaru, (Teropongbangsa.com)– Seorang debitur Sinarmas Multifinance berinisial AS mengeluhkan penahanan BPKB kendaraan miliknya meski telah melunasi seluruh kewajiban kredit. Kasus tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen.


AS menuturkan, ia membeli satu unit mobil Daihatsu Grandmax BM 1059 CI secara kredit dengan tenor 48 bulan. Pada cicilan ke-43, ia mengajukan pelunasan dipercepat. Awalnya perusahaan meminta pembayaran Rp19.051.800, namun setelah negosiasi disepakati jumlah pelunasan sebesar Rp17.000.000.


“Pegawai Sinarmas Multifinance meminta saya membuat permohonan pelunasan. Setelah disetujui, saya melakukan pembayaran sesuai nominal yang diminta. Namun tiga hari kemudian saya justru diminta membayar kekurangan Rp451.000,” ujar AS, Rabu (3/6/2026).


Meski pembayaran telah dilakukan, AS mengaku hingga kini belum menerima BPKB kendaraan. Pihak perusahaan awalnya menjanjikan penyerahan dalam 7 hari kerja.


“Perusahaan sepertinya mempersulit pengeluaran BPKB. Sampai saat ini BPKB milik saya tidak juga diberikan sesuai janji. Saya berharap BPKB segera diserahkan,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahean menyatakan, perusahaan leasing yang tidak melayani konsumen dengan baik dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


“Perusahaan leasing yang mempersulit pelayanan atau menahan hak konsumen dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelas Nelson.


Ia menambahkan, konsumen yang merasa dirugikan juga dapat membawa perkara ke BPSK untuk penyelesaian sengketa.


Sementara itu, pihak Sinarmas Multifinance yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan telah menerima pembayaran Rp17.000.000 dari AS. Namun menurut keterangan seorang yang mengaku pimpinan perusahaan, pembayaran tersebut belum mendapat persetujuan.


Sumber: Potret publik.Com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال