TAPUNG,(Teropongbangsa.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap sepasang kekasih yang kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Minggu 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 24,70 gram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial KH (32), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa, dan BU (30), warga Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Opsnal Satresnarkoba memergoki KH yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Xeon BM 2082 NI warna hijau-hitam di Jalan Garuda Sakti KM 6 Dusun I Sei Sibam RT 014 RW 011.
“Saat itu pelaku KH berada di atas sepeda motor sedang menunggu pembeli dan langsung kita amankan,” ujar AKP Markus, Senin 16/6/2026.
Saat digeledah disaksikan perangkat desa setempat, dari tas sandang hitam yang disandang KH ditemukan kotak merek Firetric berisi 14 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. KH mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari BU, kekasihnya.
Berbekal keterangan KH, tim kemudian bergerak ke rumah BU di Dusun I Sei Sibam. Dari penggeledahan di rumah BU, petugas menemukan 2 paket sabu. Satu paket berada di atas meja kamar, dan satu paket lagi disimpan dalam kotak plastik putih yang dimasukkan ke tas sandang hitam di atas meja depan tempat BU duduk.
“BU mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BA di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Narkoba.
AKP Markus menyebut keduanya merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sepasang kekasih beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
*Penulis*: Tim Redaksi
