KAMPAR,(Teropongbangsa.com)– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bangkinang. Satu orang tersangka berinisial MG (27) diamankan di Kota Pekanbaru.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Korban kehilangan gelang emas seberat 9 gram yang dirampas saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim dengan aparat kepolisian di Pekanbaru.
“Kami tidak pernah berhenti hingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” ujar AKP I Gede Yoga saat memberikan keterangan, Minggu (15/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka diketahui berada di salah satu penginapan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim Resmob kemudian bergerak dan mengamankan MG pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, MG mengaku melakukan aksi bersama rekannya berinisial RF yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam aksi tersebut, MG berperan mengendarai sepeda motor sementara RF menarik gelang emas milik korban. Barang hasil kejahatan kemudian dijual kepada ES seharga Rp5.300.000.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan ES pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru. ES diketahui telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko emas berinisial Al di Jalan Nangka, Kota Pekanbaru.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Pocophone warna biru, kaos putih, helm GM warna hitam, dan rekaman CCTV. Petugas juga masih memburu satu orang lainnya berinisial IJ yang masuk Daftar Pencarian Barang (DPB), serta sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan pelaku.
Dua saksi, ER dan MY, telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kampar.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kampar yang telah bekerja cepat dalam menangkap pelaku. Semoga seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang pantas,” kata korban melalui perwakilannya.
Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat Pasal 479 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di jalan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti.
