KAMPAR, (Teropongbangsa.com)– Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menekankan pentingnya penyelesaian secara transparan terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang berdampak terhadap masyarakat nelayan di Kecamatan Tapung Hilir.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026), dengan menghadirkan pihak PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat dari desa terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan DPRD ingin seluruh proses penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami menekankan penyelesaian yang transparan. Semua data harus dibuka dan diverifikasi bersama supaya masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Agus dalam rapat tersebut.
Menurut Agus, masyarakat nelayan di sekitar Sungai Tapung menggantungkan mata pencaharian dari kondisi sungai yang sehat. Karena itu, persoalan dugaan pencemaran harus ditangani secara serius.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 13 April 2026 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan secara penuh bahwa kondisi tersebut sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas PT BWL.
“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa disimpulkan secara pasti sebagai penyebab utama,” katanya.
Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026. Sanksi itu berupa penghentian sementara aktivitas replanting serta kewajiban melakukan pemulihan kualitas air.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Hingga 12 Mei 2026 progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen,” ujar Refizal.
Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap kerugian masyarakat di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Di Desa Sei Kijang, perusahaan mencatat terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak.
“Perusahaan menyiapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram,” kata Ruslan.
Selain kompensasi ikan mati senilai Rp68,9 juta, sebanyak 79 nelayan di desa tersebut juga direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.
Untuk Desa Koto Aman, tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram dan 90 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data agar penyaluran kompensasi nantinya tepat sasaran dan sesuai kesepakatan bersama.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Kami hanya ingin memastikan seluruh data benar-benar valid,” ujarnya.
Di sisi lain, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses penyelesaian dan penyaluran kompensasi dapat segera dilakukan karena masyarakat telah menunggu kepastian.
“Kami berharap kompensasi segera direalisasikan agar persoalan ini tidak berkepanjangan,” katanya.
Komisi IV DPRD Kampar juga meminta seluruh pihak terus menjaga komunikasi dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran Sungai Tapung tersebut.(Adv)
