Pemkab Siak Temukan Solusi untuk 3.590 Honorer Non ASN

 


SIAK,(Teropongbangsa.com)– Kabar gembira buat ribuan tenaga honorer non ASN di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan telah menemukan jalan keluar bagi 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database, sehingga tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar aturan perundang-undangan.


Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal meminta jajarannya serius mencarikan solusi agar para honorer tidak dirumahkan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebutkan persoalan honorer non ASN sebenarnya terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Namun, banyak daerah yang memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan.


“Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tidak hanya di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan. Tapi Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).


Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat UU Nomor 20 Tahun 2023 telah melarang perekrutan honorer baru. Namun faktanya, di Siak masih terjadi perekrutan honorer pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di beberapa OPD.


Berdasarkan data Pemkab Siak, beber Mahadar, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 sebanyak 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta DLH, khususnya untuk tenaga kebersihan.


Mahadar menegaskan, Bupati Siak memahami betul pentingnya peran tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat.


“Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai 10 dan 20 tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” katanya.


Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah diperoleh solusi sementara yang aman secara aturan dan hukum.


Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap akan menerbitkan SK honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan.


“Untuk sementara, SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan. Ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi,” jelas Mahadar.


Sementara itu, solusi jangka panjangnya adalah melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).


“Hanya ini solusi permanen yang tersedia dari negara tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja dilanjutkan melalui outsourcing atau PJLP,” ujar Mahadar.


Mahadar menambahkan, seluruh proses ini akan diawasi ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.


“Kami harus sangat berhati-hati. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan. Semua syarat harus lengkap dan valid, kalau tidak bisa berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.


Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim ini bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.


“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar semua honorer benar-benar terdata dengan baik,” kata Mahadar.


Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data dengan tertib dan lengkap, demi kelancaran pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja. Jika dalam proses verifikasi terdapat data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa harus melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.


“Prinsipnya Ibu Bupati sudah berjuang dan memperjuangkan. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal pola penyalurannya yang harus sesuai aturan. Kuncinya ada pada verifikasi dan validasi data honorer,” ucap Mahadar. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال