DPRD Kampar Menyetujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar

 

BANGKINANG, (Teropongbansa.com)– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (12 Januari 2026).


Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menjelaskan, penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghindari potensi permasalahan hukum di masa depan.


Habiburrahman menyampaikan, Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya, yang telah dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.


Habiburrahman menjelaskan bahwa Ranperda TJSLBU memiliki sejumlah tujuan utama, diantaranya:


Menetapkan kewajiban badan usaha.

Mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Habiburrahman juga menegaskan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam dan memenuhi ketentuan formil maupun materil sesuai peraturan-undangan.


“Dengan demikian, Ranperda tentang TJSLBU dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.


Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi juga menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.


“Apa yang disampaikan hari ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum agar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ahmad Taridi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال