DPRD Riau Minta Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 



PEKANBARU, (Teropongbangsa.com)– Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan program penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan denda pajak. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.


Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Riau.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.


"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (16/10/2026).


Selain pembebasan denda, Bapenda juga memberikan keringanan pokok pajak bagi penunggak lebih dari dua tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun sebelumnya.


"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.


Untuk sektor angkutan niaga, Pemprov Riau juga memberikan insentif tambahan berupa potongan pokok pajak sebesar 40 persen.


"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno.


Menanggapi program tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu mengimbau warga untuk segera memanfaatkan masa pemutihan di kantor Samsat terdekat.


"Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Abdullah.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan terbatas dan tidak setiap tahun digelar. Ia meminta masyarakat tidak menunda pembayaran pajak.


"Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," tutup SF Hariyanto.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال