KAMPAR,(Teropongbangsa.com)- Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial EN, 36 tahun, diamankan setelah sempat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga di Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar, Selasa (7/7/2026).
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban YD, 22 tahun, seorang wiraswasta pemilik kedai di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50 RT 01 RW 05.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, kejadian pencurian pertama kali terjadi Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban datang ke kedai sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan hilang. Setelah dicek CCTV, terlihat pelaku masuk melalui bagian belakang ruko dan mengambil barang,” jelas Kapolsek, Selasa (7/7/2026).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengantongi identitas pelaku. EN diketahui merupakan warga Dusun Airtiris RT 03 RW 04 dan tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa pada 2019 dan 2023.
Sekitar pukul 11.00 WIB petugas mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin IPDA David Gusmato kemudian bergerak cepat. Saat akan ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berusaha kabur dengan memanjat atap rumah warga. Namun upaya itu gagal dan pelaku berhasil diamankan.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah melakukan 6 kali aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Asdisyah.
Keenam lokasi itu meliputi 2 kali pencurian di toko milik Yandri, 2 kali di toko buah Pasar Airtiris, 1 kali di toko milik Hendra di Pasar Airtiris, pencurian sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada Sabtu (4/7/2026), serta pencurian motor Honda Beat di Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang. Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang dilakukan pelaku residivis.
“Kami akan terus maksimal mengungkap setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini bukti bahwa polisi bekerja profesional dan tidak akan membiarkan pelaku lolos dari hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci. Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat kasus terungkap dan masyarakat bisa hidup aman,” tutupnya.
*Penulis*: Tim Redaksi
