Kabar Gembira dari Siak: 1.050 Persil TORA Diresmikan, Bukti Kehadiran Negara untuk Petani Kecil

 


SIAK,(Teropongbangsa.com- Kabupaten Siak mencatat sejarah baru dalam reforma agraria. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) resmi diserahkan kepada masyarakat, Kamis (20/11/2025).


Penyerahan dilakukan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin dalam agenda Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas. Turut hadir Wakil Bupati Syamsurizal, unsur pimpinan DPRD Siak, camat, penghulu, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait.


Program TORA 2025 ini merupakan hasil perjuangan panjang lintas sektor. Aset yang ditata berasal dari dua sumber utama, alih fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).


“Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tapak rumah, sawah, dan juga lahan kebun sawit masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan dan IUP. Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil,” kata Bupati Afni.


Afni menjelaskan bahwa perjuangan reforma agraria telah dimulai sejak dirinya masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Hasil yang dicapai hari ini merupakan kerja keras multipihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, pemerintah kampung, hingga perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.


Afni menegaskan bahwa perjuangan akan berlanjut pada 2026. “Tahun depan kita prioritaskan wilayah konflik. Informasinya, jatah kita masih sekitar 1.050 persil,” ujarnya.


Afni menambahkan bahwa reforma agraria bukan hanya penataan aset, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi.


“Ketika sertifikat sudah di tangan rakyat, berarti ada pengakuan legal negara. Ini bukan sekadar kertas, tapi marwah dan pusaka untuk anak cucu,” tegasnya.


Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, juga menegaskan bahwa penyerahan TORA di Siak menjadi yang pertama di Riau pada 2025.


“Hari ini negara hadir, memberikan kepastian hukum. Sertifikasi ini modal besar untuk membuka akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.


Martin turut mengapresiasi kebijakan Pemkab Siak yang menghapus BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan redistribusi tanah, sebagai bukti keberpihakan kepada masyarakat.


“Kami tahu banyak bidang yang disertifikasi hari ini adalah hasil perjuangan panjang Ibu Bupati bahkan sejak beliau berada di kementerian,” tambahnya.


Ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertifikat dengan baik. “Ini jaminan hukum dan warisan masa depan. Tolong dijaga dan digunakan sebaik-baiknya.”


Penyerahan sertifikat TORA ini menegaskan bahwa reforma agraria di Siak bukan sekadar wacana, melainkan program konkret yang menjawab kebutuhan masyarakat. Siak kembali memperlihatkan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil dapat diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berkelanjutan. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال