Polisi Ungkap Kronologi Duel Maut Kakak Beradik di Desa Sendayan, Sang Adik Tewas

 


Kampar, (Teropongbangsa.com) - Kasus duel maut yang melibatkan dua pria bersaudara di Dusun Kapur Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar- Riau, telah ditangani oleh pihak kepolisian. Perkelahian yang terjadi antara AO (43) dan kakaknya, AK (49), pada Jum'at (3/10/2025) berujung tragis dengan tewasnya sang Adik AO.


Kepolisian Resor (Polres) Kampar melalui Bhabinkamtibmas Desa Sendayan Bripka Fahruddin mengonfirmasi insiden tersebut dan saat ini masih mendalami motif serta kronologi lengkap perkelahian yang merenggut nyawa korban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, melalui pelapor yaitu Bhabinkamtibmas Desa Sendayan Bripka Fahruddin menyebutkan kejadian berawal saat AO mendatangi AK yang sedang berada di warung kediaman OS dengan maksud meminta tanda tangan terkait surat tanah warisan.


Setelah melihat surat tanah yang akan ditanda tangani, pelaku OS berkata kepada AO, 'Biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit'," ujar Bripka Fahruddin.


Dijelaskannya, Pelaku OS kemudian menyuruh AO untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. Namun, tiba-tiba AO emosi dan mengatakan agar OS segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.


"Tiba-tiba Korban langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita dan korban langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan pelaku OS, " tuturnya.


Karena mendapat serangan mendadak, OS berusaha menyelamatkan diri. Saat itulah, ia berlari keluar warung untuk mengambil palu dan parang di bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga korban tumbang dan meninggal dunia di tempat kejadian.


Setibanya di lokasi, pihak kepolisian berupaya membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan jenazah dibawa.


Situasi yang tegang ini kemudian diatasi dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, Kanit I Reskrim, IPTU. Melvin Sinaga, Kanit Reskrim Kampar, IPDA. Mashudi, SM, bersama Ninik Mamak, Kadus, RT dan RW setempat.


pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," jelas AKP Gian Wiatma Joni Mandala.


Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang, pelaku OS dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.


"Pihak keluarga korban pun menandatangani surat penolakan autopsi, Berita Acara Penyerahan Jenazah dari pihak Kepolisian kepada pihak keluarga serta surat tidak akan menuntut pihak kepolisian terhadap tidak dilakukannya autopsi," pungkas AKP. Gian Wiatma Joni Mandala.


Kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. AK terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.***(Red/Hms).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال